BIDIK News Today Com. Pematangsiantar – Bangunan yang tidak memiliki izin harus segera ditertibkan, semua bangunan yang tidak memiliki izin sebagai syarat mendirikan bangunan harus segera di tertibkan melalui instansi terkait termasuk bangunan yang sedang dalam tahap pengerjaan, terletak di Jl. Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, hal ini ditegaskan Anggota DPRD Komisi 3 Pematangsiantar Astronout Nainggolan saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya, Kamis (01/02/2024).
“Dinas terkait harus turun ke lokasi bangunan tersebut dan mempertanyakan langsung kepada pengusaha terkait berkas berkas pendirian bangunan”, tukasnya.
Astronout yang merupakan Kader PDI P yang kini kembali maju sebagai Calon Legislatif Kota Siantar Daerah Pemilihan 3 yang meliputi 4 Kecamatan tersebut menegaskan,kalau pengusaha tidak dapat memberikan berkas berkasnya, maka tindakan tegas harus di berikan kepada pengusaha.
Dalam hal ini Satpol PP harus turun dan menertibkan bangunan tersebut, jangan ada aktivitas pekerja bangunan.
Lebih lanjut Astronout berpesan kepada pengusaha, bangunan harus memperhatikan dampaknya kepada lingkungan sekitarnya, pengusaha juga harus mengetahui perubahan sistem untuk usaha dan bangunan, sekarang sudah berbasis online, semua ini dilakukan pemerintah untuk memudahkan pengusaha dalam pengurusan izin.
” jadi kepada pengusaha agar memperhatikan dampak bangunan kepada lingkungan sekitarnya, mematuhi tahapan untuk perizinan supaya pembangunan Kota Pematangsiantar bisa berjalan baik dan lancar”, kata Astronout terkait saat di konfirmasi.
Dinas PU, Kepala Bidang Penataan Ruang dan Cipta Karya H. John Musa Silalahi ST, M.Eng saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu menyatakan sampai saat ini belum ada berkas yang masuk terkait bangunan tersebut.
Musa menjelaskan Dinas PUPR menjadi leading sektor untuk proses persetujuan bangunan gedung (PBG) melalui website SIMBG yang dimulai dari konsultasi perencanaan yang melibatkan tim profesi Ahli dari berbagai disiplin ilmu juga tim penilai teknis dari dinas PUPR kota Pematangsiantar sehingga setelah keluar rekomendasi dari TPA atau TPT akan dihitung nilai retribusi bangunan gedung tersebut.
Lanjut Musa dihimbau kepada seluruh pengembang dan pelaku usaha serta masyarakat agar sebelum melakukan pekerjaan pembangunan gedung agar terlebih dahulu mengurus persetujuan bangunan gedung dan tetap patuh terhadap rencana tata ruang wilayah kota Pematangsiantar agar tercipta tata ruang yang berkelanjutan dan nyaman bagi masyarakat kota Siantar.
Bagi pemohon yang sudah terbit IMB atau PBG agar dalam membangun gedung selalu mematuhi segala ketentuan yang tercantum dalam dokumen tersebut, terang Musa yang merupakan Lulusan Magna Cumlaude dari UGM universitas ternama Republik Indonesia ini menutup keterangannya. (HS).