Bane Raja Manalu Tidak Lapor Harta Kekayaan? Agus M Siahaan : Tidak Jadi Panutan Selaku Pejabat

Pematangsiantar-Simalungun. BIDIK News Today. Com.

Selaku Pejabat yang digaji oleh negara sudah seharusnya menjadi contoh dan tauladan yang baik.

Apalagi sosok Bane Raja Manalu saat ini diketahui akan maju menjadi Caleg DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia -Perjuangan Sumut 3 No Urut 2.

Photo Tangkapan Layar Bane Raja Manalu di FB nya saat Ucapkan Ulang Tahun Imlek

Seperti yang yang termaktub dalam undang-undang, bahwa Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden wajib melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

LHKPN Bane Raja Manalu yang masih kosong saat dilihat di situs resmi

Keputusan itu diambil setelah KPK melakukan pertimbangan dan menilai staf khusus termasuk dalam kelompok penyelenggara negara.

Sebagaimana UU RI Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada Bab II Pasal 2 menjelaskan Penyelenggara Negara meliputi: Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur, Hakim, Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dan Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Pada Pasal 5 ayat 3 jelas menerangkan “Melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat”.

Demikian dikatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dilansir dari media Kompas, pada Selasa (3/12/2019 silam ).

Febri menjelaskan berdasarkan Pasal 2 angka 7 dan Penjelasan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN, maka mereka termasuk kualifikasi Penyelenggara Negara, sehingga wajib melaporkan LHKPN ke KPK.

“Hingga saat ini KPK masih menunggu pelaporan LHKPN dari para staf khusus, staf ahli di lingkungan Kepresidenan, Wakil Presiden ataupun Kementerian yang jabatannya setara Eselon I atau terdapat aturan khusus di Kementerian masing masing tentang wajib lapor LHKPN,” ujar Febri kala itu.

Mengacu pada Pepres RI Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Organisasi Kementerian Negara pada Pasal 72 (1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural Eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, yang artinya Staf Khusus merupakan Jabatan Tinggi Negara dan diwajibkan melaporkan LHKPN ke KPK.

Saat ini, Selasa (13/2/2024) beredar informasi, Bane Raja Manalu yang merupakan Staf Khusus Kemenkumham yang diketahui saat ini maju dan mencalonkan diri sebagai Caleg DPR RI Dapil Sumut 3 dari Partai PDI Perjuangan, disebut-sebut belum pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

Bahkan ada selentingan dimana setelah mendaftar sebagai Caleg, Bane Raja Manalu sering melakukan kunker maupun kegiatan sebagai Staf Khusus Kemenkumham tetapi diduga adanya kampanye terselubung.

Dalam pencarian pada halaman KPK, Selasa (13/2/2024) pada pelaporan LHKPN dengan melakukan pencarian LHKPN atas nama Bane Raja Manalu dan melalui pencarian Staf Khusus Kemenkumham tetapi tidak ada hasil.

Seorang Praktisi Pendidikan di Kota Pematangsiantar Agus M Siahaan, M.Kom, sangat menyayangkan kabar berita Bane Raja Manalu tidak melaporkan LHKPN nya. Menurut Agus, selaku staf khusus Kemenkumham RI, juga Calon Legislatif untuk DPR RI, Bane Raja Manalu seharusnya taat terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Namun sayangnya Bane malah mencerminkan sikap yang tak layak jadi panutan selaku tokoh muda dan caleg DPR RI. ,” sebut Agus M Siahaan menutup pandangannya pada kru media.

Sementara Upaya yang dilakukan team media untuk mengkonfirmasi Bane Raja Manalu tentang kebenaran berita tersebut, tak berhasil mendapatkan no kontak yang bersangkutan. (B, 01,007).

Read Previous

Polres Pematangsiantar Kawal Ketat Pendistribusian Logistik Pemilu

Read Next

RS Efarina Pematangsiantar Diduga Memanipulasi Data Pasien Untuk Claim Dana BPJS Lebih Besar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *