Search
Close this search box.

RS Efarina Pematangsiantar Diduga Memanipulasi Data Pasien Untuk Claim Dana BPJS Lebih Besar

PEMATANGSIANTAR – Bidik News Today.com

Untuk meraup pendapatan yang lebih besar, manajemen Rumah Sakit (RS) Efarina Pematangsiantar diduga memanipulasi data untuk claim dana BPJS dengan cara meningkatkan status penyakit pasien sehingga biaya layanan kesehatan ikut terkerek oleh jenis kelas dan layanan penyakit yang diberikan.

Hal ini secara otomatis akan mengerek biaya layanan kesehatan yang harus dibayar oleh peserta melalui BPJS Kesehatan. Padahal, peserta hanya mendapatkan layanan kesehatan dengan kelas dan biaya yang rendah dari penanganan yang didapatkan. Kondisi tersebut memberi andil pada defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Menurut salah seorang narasumber berinisial R, Senin (12/2/2024) saat dijumpai di salah satu Cafe & Resto di Kota Pematangsiantar mengatakan tindakan manipulasi data ini dilaporkan salah seorang dokter di RS Efarina kepada Ketua IDI Siantar – Simalungun dr. Reinhard Sihombing (RS).

Namun oleh RS, dokumen manipulasi data tersebut malah digunakan untuk memeras pihak RS Efarina hingga akhirnya tertangkap tangan oleh Polda Sumut walau akhirnya penyidik mengeluarkan surat penghentian penyelidikan karena disebut tidak memenuhi kualifikasi sebagai perbuatan Tindak Pidana Korupsi.

Anehnya, oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa perkara tersebut adalah tangkap tangan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap Ketua IDI Siantar – Simalungun an. dr. SAHALA PANDAPOTAN REINHARD SIHOMBING yang diduga melakukan tindak pidana *pemerasan* dalam proses pengurusan Izin Praktek Dokter yang akan bekerja di Rumah Sakit Efarina Etaham Kota Pematangsiantar.

Padahal menurut R, bahwa selain barang bukti uang sejumlah Rp 500 juta, dokumen yang disita adalah data claim BPJS yang diduga sudah dimanipulasi dan sekaligus sebagai dua alat bukti tindak pidana terhadap dr. RS.

“Saya punya bukti dokumen dan bahkan rekaman percakapan terkait manipulasi data dan tindakan pemerasan itu,” ujar R.

Lebih lanjut dikatakan R, bahwa dalam tindakan manipulasi data tersebut terdapat dua tindak pidana, yakni mallpraktek dengan merubah penyakit dan tindakan pelayanan. Kedua adalah tindak pidana korupsi karena telah merugikan keuangan negara dengan bertambahnya pembayaran melalui BPJS Kesehatan.

“Kedua tindak pidana tersebut memungkinkan RS Efarina akan menerima sanksi hingga pencabutan atau penghentian izin operasional. Atau dengan kata lain RS Efarina akan tutup,” ujar R. (B.01)

Read Previous

Bane Raja Manalu Tidak Lapor Harta Kekayaan? Agus M Siahaan : Tidak Jadi Panutan Selaku Pejabat

Read Next

Tinjau Kesiapan TPS Pemilu Tahun 2024, Bupati Ajak Masyarakat Mensukseskan Pemilu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *