Dipimpin Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D. Damanik SH bersama dengan personil bantu evakuasi jasad pria yang ditemukan meninggal di Hotel Flamboyan, Jl. Suji, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Rabu, 14 Februari 2024 pagi pukul 06.00 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H,S.I.K melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D. Damanik SH menyampaikan Pria itu bernama DA (49) warga Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Awalnya pada Rabu, 14 Pebruari 2024 dini hari sekira pukul 00.30 Wib korban (DA) dan Saksi EP (32) datang Ke Hotel Flamboyan yang berada di Jln. Kain Suji dan memesan Kamar Amelya kepada Saksi Jonsen Suprayetno Damanik.
Setelah masuk dan beristirahat didalam Kamar Hotel korban mengatakan kepada saksi EP bahwa dadanya terasa sakit. Kemudian saksi berupaya mengurut korban. Sekira pukul 05.00 Wib Saksi EP mendengar korban muntah muntah.
Tidak lama kemudian saksi mendengar korban terjatuh di depan pintu bagian dalam kamar hotel tepatnya di depan kamar mandi. Melihat hal tersebut Saksi EP menghubungi saksi Jonsen Suprayetno Damanik untuk meminta pertolongan. Tidak lama berselang saksi Jonsen Suprayetno Damanik tiba di Kamar Hotel Amelya dan melihat korban sudah tergeletak di depan pintu kamar mandi namun tidak berani melakukan pertolongan.
Lalu saksi EP menghubungi saksi SA (21) yang merupakan anak korban untuk memberitahukan kejadian tersebut. Menerima laporan masyarakat, sekira pukul 06.00 Wib Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D. Damanik SH bersama Kanit Reskrim IPDA Darwin Siregar SH, SPKT dan Tim Inafis Polres Pematangsiantar tiba dilokasi kejadian dan menemukan korban sudah meninggal dunia. Selanjutnya membawa jasad Korban Ke RSU dr. Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar Guna kepentingan visum.
Berdasarkan Keterangan saksi SA anak korban bahwa korban telah menduda dan saat ini menjalin hubungan dengan Saksi EP. Selama Ini korban sering mengeluh sakit di dada dan di seluruh badan.
Mel (46) selaku adik korban mewakili keluarga membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi karena tidak merasa keberatan atas meninggalnya korban.
Adanya surat pernyataan itu Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D. Damanik SH menyerahkan jasad korban kepada keluarga untuk disemayamkan dan dikuburkan.(B .01)