Search
Close this search box.

WARGA P.SIANTAR KECEWA Terduga bandar sabu hrudy alias bdul akhirnya direhab barang bukti 1,50gram

Sejumlah warga kota pematang siantar,terutama yg selama ini berlaku sebagai pengamat,sangat menyesalkan dilepasnya?terduga bandar sabu sabu Hrudy alias bdul dengan dalih direhabilitasi di BNN Siantar.

Sebagaimana diketahui ditangkapnya terduga bandar sabu sabu hrudy alias bdul oleh Sat Intelkam Polres Pematang siantar di jln.sibatu batu,kel.Bah kapul, Kec Siantar Sitalasari,dengan barang bukti 1,50gram sabu,,selasa petang(27/02/2024) sekitar pukul 18.00 Wib

Setelah diperiksa,ketika itu terduga bandar sabu sabu bdul dan barang buktinya diserahkan oleh Sat Intelkam kepada Sat Narkoba Polres P.Siantar.

Dilepaskannya dengan “Tricky” rehabilitasi,terduga bandar sabu sabu bdul yg selama ini menjadi “momok”dikawasan sibatu batu,tak obahnya bagai mendengar dentuman petir di siang bolong.
Sementara,ketika mengetahui Sat Intelkam Polres P.siantar,berhasil menangkap bandar sabu,hrudy alias Bdul,warga merasa lega dan sangat gembira.
Karena dikatakan,bahwa selama ini bandar sabu Bdul/Hrudy dicap sebagi biang kerok penebar virus sabu barang haram musuh bangsa,pembunuh massal generasi penerus bangsa.

Awalnya,setelah ditangkapnya terduga bandar sabu,Hrudy alias Bdul,warga masyarakat disana merasa sangat lega dan gembira.
Namun,akhirnya warga masyarakat merasa sangat kecewa,setelah Sat Narkoba Polres P.Siantar,begitu mudahnya berdalih rehabilitasi,padahal barang bukti sabu disita seberat lebih kurang 1,50gram.Apa bisa?! tanya pengamat.Kapolres P.Siantar/AKBP.Yogen Bruno dikonfirmasi via whatsApp minggu siang(04/03/2024)seputar masalah tersebut,sampai berita ini tayang belum juga direspon,hingga tidak diperoleh kejelasannya. (T.S)

Read Previous

Kondisi Banjir,Kasat Lantas Polres Pematangsiantar Gatur Arus Lalin

Read Next

Kantor KPU Dan Bawaslu Palas Di Seruduk Massa Aliansi Masyarakat Ulu Sosa Terkait Kecurangan Pemilu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *