Search
Close this search box.

dr AMH Ditahan Kejatisu, Pegawai Dinas Kesehatan Sumut Kaget

MEDAN – Pegawai dan Struktural Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terkejut kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap atasan mereka, dr AMH yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.

Foto Ilustrasi

“Saya terkejut mendengar adanya berita penahanan pimpinan saya, karena setahu saya pagi tadi masih masuk kantor beliau,” kata salah seorang pegawai di lingkungan Dinkes Sumut yang tidak mau disebutkan namanya pada Rabu (13/3/2024).

Ia menyebutkan pagi hari ia masih melihat dr AMH aman aman saja belum ada terdengar pemanggilan.

“Inikan terkait Covid-19 kan kita tahu kasus tahun 2020 itu dimana dr AMH tidak dipakai oleh Gubernur Sumut pada masa itu dan yang kemudian tugas dan fungsinya diambil alih oleh salah seorang pejabat struktural Dinkes Sumut. Bahkan pada masa itu dr AMH tidak dipakai meski namanya ada di SK Satgas itu sebagai kepala bidang kesehatan. Sementara beliau itu tidak diikutkan dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Karena kondisi darurat masa pandemi COVID-19 untuk penanganan dan penanggulangan segera yang ditujukan langsung ke masyarakat demi menurunkan angka kematian dan angka kesakitan akibat COVID-19 maka dibutuhkan tindakan yang juga segera dalam pengadaan APD tersebut, sehingga dr AMH saat itu sebagai Kabid Kesehatan yang namanya tertera di SK Satgas diminta menandatangani yang dibutuhkan pada saat itu.

“Tetapi proses untuk pengadaan dan lainnya dia tidak diikutsertakan,” katanya.

Terpisah, Sekretaris Dinkes Sumut, Rusdin Pinem, saat dikonfirmasi wartawan mengaku tidak tahu.

“Saya gak tau, belum mendapat kabar bahkan saya tidak tau kasus apa yang membuat beliau di tahan,” ungkapnya.

Sementara itu, berita yang beredar dua oknum, 1 dari Dinkes Sumut beserta rekanannya ditahan. Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH didampingi Aspidsus Dr, Iwan Ginting dan Kasi Penkum Yos Tarigan serta kasi di bidang Pidsus dan Tim Pidsus, tersangka adalah dr.AMH (selaku kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara/Pengguna Anggaran) dan RMN (pihak swasta/rekanan).

“Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya.

Dalam rangka efektivitas proses penyidikan, lanjut Kajati Sumut serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

“Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan,” paparnya.

Adapun kronologi perkaranya adalah pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 39.978.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah), salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka dr. AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan.

Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN (selaku pihak swasta/rekanan), sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

“Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5,” katanya.

Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95

Ketika ditanya apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam perkara ini, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa Tim Penyidik telah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir ke siapa saja. ( EM -02/R)

 

Read Previous

Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA bersama sejumlah Unsur Forkopimda melakukan inspeksi mendadak (sidak) harga

Read Next

Polres Simalungun Luncurkan Ops Keselamatan Toba 2024 demi Keselamatan Berlalu Lintas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *