BINJAI ; Kuasa Hukum Saksi Peserta Pemilu dari Partai Golkar Kota Binjai, Lailatus Sururiyah SH.MA,CPM, melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Binjai Kota ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Binjai atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.
Laporan disampaikan Lailatus Sururiyah SH.MA,CPM pada hari Jum’at Tanggal 1 Maret 2024 lalu dan saat ini prosesnya masuk dalam tahap pemeriksaan saksi dan pelapor (Klarifikasi) di Bawaslu kota Binjai , Jumat (22/3/2024).
Dalam laporannya, Lailatus Sururiyah SH.MA,CPM menyimpulkan terdapatnya kelalaian dan / atau ketidaktahuan serta tidak dijalankannya amanah peraturan perundangan-undangan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu mulai dari KPPS,Pengawas TPS sampai pada PPK dan Panwaslu kecamatan sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024 dan Keputusan PKPU Nomor 219 tentang petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilu dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Tehnis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu
Sehingga terdapatnya dugaan pelanggaran oleh penyelenggara pemilu mulai dari jenjang KPPS, Pengawas TPS sampai pada PPK dan Panwaslu Kecamatan terhadap asas Profesionalitas ,Integritas dan kehati -hatian Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Binjai Kota serta Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Binjai Kota .
Kuasa hukum Lailatus Sururiyah SH.MA,CPM, menjelaskan kliennya menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur atau tata cara administrasi sehingga dengan demikian Ketua dan Anggota PPK Binjai Kota dinilai In-Konsisten terhadap aturan dan prosedur yang berlaku pada saat dilakukannya proses penghitungan perolehan suara pada tingkat kecamatan Binjai Kota .
Ia menjelaskan bukti-bukti telah dilampirkan sejak awal pelaporannya. Menurut Lailatus Sururiyah SH.MA,CPM , kliennya meminta Bawaslu kota Binjai melakukan penanganan pelanggaran Kode Etik disertai dengan pemberian saksi terhadap para terlapor yakni Ketua dan Anggota PPK Binjai Kota sesuai dengan Peraturan Perundangan –Undangan yang berlaku yang dimana diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu ,” jelasnya.
Kliennya juga meminta Bawaslu kota Binjai melakukan pembukaan kotak suara dan penghitungan suara ulang pada Dapil I Binjai Kota pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kota Binjai dan dilakukannya Pemungutan suara ulang pada TPS 009,Kelurahan Satria, TPS 006 Kelurahan Setia ,serta TPS 003,008,016,020,021,022,023,024,dan 026 Kelurahan Berngam
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Binjai Muhammad Yusuf Habibi saat dikonfirmasi Jum’at (22/3/2024) tidak berada di ruang kerjanya salah seorang pegawai / staffnya mengatakan Bapak (Ketua Bawaslu Kota Binjai Muhammad Yusuf Habibi ) saat ini sedang bertugas ke Jakarta “ Kemarin Sore berangkat ke Jakarta ada tugas yang mendadak “ Ujar Stafnya .(EM.02)