Polres Pematangsiantar Ringkus Pemuda 19 Tahun Miliki Shabu 5,24 Gram Di Jalan Sipahutar

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar ringkus pemuda 19 tahun berinisial If warga Jalan Melanton Siregar Gg. Iman Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH pada hari Senin, 25 Maret 2024 mengatakan pelaku IF ditangkap di Jalan Sipahutar Gg. Anggrek Kelurahan Sukaraja Kecamatan Siantar Marihat Kota PematangSiantar pada hari Kamis, 21 Maret 2024 pukul 18.00 Wib.

Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat. Dari pelaku If ditemukan barang bukti berupa kotak Rokok Merek Sampoerna berisi 1 paket shabu berat bruto 5,24 gram dan 1 unit Handphone (HP) merek Iphone.

Diinterogasi pelaku If mengaku pemilik barang bukti shabu tersebut sehingga pelaku If dan barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Pelaku If dan barang bukti sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengemban dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH Pasaribu.(B.01)

Read Previous

Sat Lantas Polres Simalungun Gelar Blue Light Patrol untuk Pengamanan Sholat Tarawih di Beberapa Masjid

Read Next

Polres Pematangsiantar Ringkus Dua Pria Asal Simalungun Miliki Sabu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *