Search
Close this search box.

PT BIDIK MITRA BERSAMA

(Media Online Bidik News Today)
Jalan Patimura Ujung No. 39, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara (Samping GOR Pematangsiantar)
Kode Pos 21145 – Kota Pematangsiantar

Search
Close this search box.

Hingga Saat Ini Pungli Lewat Jual Beli Kamar Masih Terjadi Dilapas Perempuan Kelas II A Tanjung Gusta

Medan (Sumut) Jejak Kriminal Online –

Terindikasi adanya jual beli kamar dilapas tanjung gusta medan masih tetap berjalan tanpa ada halangan dari pihak manapun, hal ini diutarakan seorang sumber inisial D.N.br Lubis. ia pun mengatakan kalau soal jual beli kamar sudah lama terjadi dilapas wanita kelas II A tanjung gusta.

“Dia juga mengatakan kalau dirinya juga pernah menjadi penghuni kamar Blok D dan membayar sejumlah uang kepada pihak lapas yakni KPLP, untuk per/orang penghuni Blok D wajib menyetorkan uang kepada tamping yang diutus KPLP “ucap D.N. br Lubis saat dimintai keterangan pada minggu 24/03/2024/.

Kemudian kru media menanyakan berapa biaya untuk menghuni dikamar Blok D tersebut, D.N pun menjelaskan, kalau baru masuk bayar 5 juta rupiah (lima juta rupiah) dan untuk biaya per/bulan sebesar 1300.000 (satu juta tiga ratus rupiah) saya awal masuk di Blok D tersebut bayar 3 juta (tiga juta rupiah) “ujar D.N.

“Masih menurut D.N, belum lagi kalau ada tamu yang datang, kita dikenakan biaya juga “ucapnya, belum lagi kita membahas masalah kesehatan, dilapas kan ada poliklinik kesehatan yang disediakan pemerintah, namun kalau saat para napi hendak berobat harus bayar, kalau tidak, mereka mengatakan tidak ada obat.

Padahal sepengetahuan kami poliklinik itu memang fasilitas dari pemerintah untuk para napi yang mengalami sakit, disini lain harus ada pegang uang, kalau tidak ada jangan harap untuk ditangani dokter atau tenaga medis untuk pengobatannya “ujar DN kepada kru media dengan nada gerah.

Kemudian kru juga mendapat info tentang tamping yang melakukan pengutipan uang kamar terhadap WBP “disini yang ngutip uang kamar Blok D ada Mega, Acin, serta mama Asih “cetusnya, mereka bertiga yang melakukan pengutipan terhadap napi yang menghuni Blok D itu bang, untuk saat ini per/bulannya 1 juta (satu juta rupiah).

Pokoknya segala kebutuhan napi disini harus pakai uang lah bang, “bola lampu putus saja, “ya harus kami para napi yang membeli, jadi disini kami bingung dengan lapas ini, apakah lapas perempuan kelas II A tanjung gusta ini tidak di fasilitasi oleh negara, sehingga masalah kamar dan lain lain untuk kebutuhan dilapas menjadi tanggung jawab (WBP).

Seharusnya lapas perempuan kelas II A tanjung gusta ini menjadi zona integritas menuju wilayah bebas korupsi(WBK) dan memberikan sosialisasi tentang pencegahan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi serta motivasi terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) “cetus salah seorang pengamat lapas.

Semua layanan harus diberikan pihak lapas, baik itu layanan kunjungan, layanan informasi, pengurusan PB, CB, CMB, serta remisi, dan layanan makan, kesehatan dan program pembinaan tanpa terkecuali kamar itu semua harus gratis, jangan ada pungutan biaya apapun itu, kalau ada petugas yang meminta biaya laporkan.

Memang sejauh ini belum pernah kita mendengar langsung kalau kalapas atau KPLP melakukan kutipan sejumlah uang terhadap warga binaan pemasyarakatan, mereka tetap menggunakan para tamping untuk mengutip apa yang jadi kewajiban para (WBP) “ujar pengamat lapas tersebut
mengakhiri.

Selanjutnya Kru media ini mencoba untuk konfirmasi kepada KPLP lapas wanita kelas II A tanjung gusta melalui pesan whastapp terkait adanya biaya kamar yang terjadi di Blok D, hingga berita ini dikirim ke meja redaksi KPLP belum dapat memberi penjelasan (Ar).(EM 02)

Read Previous

Pelaku Tawuran Anak dibawah Umur, Polda Sumut: Proses Hukum!”

Read Next

Lapas Narkotika Klas IIA P.Siantar bersama BNNK Simalungun melaksanakan Tes urine bagi WBP Rehabilitas Sosial

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *