Ikuti Sosialisasi Pemenuhan Hak WBP, Menkumham Yasonna Tekankan SK Menunggu Orang Bukan Sebaliknya

Lubuk Pakam, BIDIK News Today. Com.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Kantor Wilayah Sumatera Utara ikuti Sosialisasi pada Selasa, 02 April 2024.

Kegiatan yang dilakukan melalui aplikasi Zoom dan diikuti oleh 33 ( tiga puluh tiga ) Kantor Wilayah ini ,dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM ( Yasonna H Laoly ) dan tampak didampingi oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga serta Erwendi Supriyanto ( Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Ditjen PAS ) .

Dalam arahan dan paparannya, Menkumham menyampaikan ,bahwa dalam Surat Edaran Nomor PAS-526.PK.05.09 Tahun 2024 Tentang Peningkatan Layanan Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat. dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Binaan telah dijelaskan disana ,bahwa sejatinya SK lah yang menunggu orang ,bukan orang yang menunggu SK.

Hal ini sangat penting dilakukan mengingat terdapat beberapa keadaan yang perlu untuk segera dilakukan. Adapun keadaan baru yakni : 1. Dalam pengajuan/keperluan asimilasi haruslah dimintakan oleh pihak Lapas/Rutan/LPKA kepada Pihak Bapas hasil Litmas ( Laporan Penelitian Kemasyarakatan ) harus dimintakan 9 ( Sembilan ) bulan sebelum tanggal ½ ( setengah ) masa pidana narapidana serta 1 bulan 15 hari sebelum 1/3 ( satu pertiga ) masa pidana pada anak binaan; 2. Untuk keperluan Pembebasan Bersyarat, pihak Lapas/Rutan/LPKA haruslah memintakan kepada pihak Bapas hasil Litmas 9 ( Sembilan ) bulan sebelum tanggal 2/3 masa pidana dan 3 ( tiga ) bulan 15 ( lima belas ) hari sebelum tanggal ½ ( setengah ) masa pidana; dan 3. Guna keperluan Cuti Bersyarat bagi Narapidana Litmas dimintakan 3 ( tiga ) bulan sebelum 2/3 ( dua per tiga ) masa pidana dan 3 ( tiga ) bulan 15 ( lima belas ) hari sebelum tanggal ½ ( setengah ) masa pidana. Imbuh Yasonna.

Hal yang sama disampaikan oleh Pujo Harianto ( Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Keadilan Restorasi Ditjen PAS ). Pujo menyampaikan tentu saja pada bagian registrasi perlunya kerja keras yang luar biasa mengingat pembaharuan pada Surat Edaran ini. Sebelum dilakukan sidang TPP mohon untuk melakukan cek dan recek beberapa kali agar tidak terjadi kesilapan data.

Saya yakin dan percaya ,bahwa kita mampu untuk mewujudkan percepatan ini, sehingga tidak ada lagi istilah Orang menunggu SK namun SK lah yang menunggu orang,Tutup Pujo.(B, 01).

Read Previous

Diduga Terlibat Dalam Mark Up Klaim Dana BPJS Dari RS Efarina, Ini Jawaban dr. Kiki Marbun

Read Next

Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA melakukan Safari Ramadhan 1445 H ketujuh atau yang terakhir di Masjid Al-Falah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *