Search
Close this search box.

Wali Kota Melantik Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi menjadi Pj Sekretaris Daerah (Sekda)

Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA melantik Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi menjadi Pj Sekretaris Daerah (Sekda). Pelantikan berlangsung di Ruang Serbaguna Pemko Pematangsianțar, Jumat (19/04/2024) sore.

Dalam sambutannya, dr Susanti mengatakan Pj Sekda memiliki peranan yang sangat penting sebagai penggerak organisasi pemerintahan daerah, karena Sekda berkewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan, serta membina hubungan kerja dengan dinas, lembaga teknis, dan unit pelaksana lainnya.

Pelantikan Pj Sekda tersebut berdasarkan Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 001/800.1.3.3/636/IV/2024 Tanggal 18 April 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar yang telah dipertimbangkan oleh Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Mayjen TNI (Purn) Hasanuddin beserta jajarannya untuk kepentingan dinas dan kelancaran tugas-tugas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.

Masih kata dr Susanti, tentunya memiliki tantangan tersendiri dalam mengemban jabatan dimaksud. Ia percaya Pj Sekda yang dilantik telah dipilih dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki.

dr Susanti juga turut menaruh harapan kepada Pj Sekda yang dilantik untuk dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi dalam rangka mewujudkan Pematangsiantar yang Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas. Oleh karena itu, diminta beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru, menguasai tugas pokok dan fungsi, serta berkolaborasi dengan seluruh jajaran yang ada.

“Pada akhirnya, terimalah jabatan ini sebagai amanah dari Tuhan Yang Maha Kuasa untuk dijaga, dikerjakan, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam mewujudkan Pematangsiantar yang Maju, Sejahtera, dan Berkualitas,” sebutnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar yang dibacakan Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karir Aparatur Raymond Firman Siansu Sianipar SE menjelaskan, pelaksanaan pelantikan dan pengambilan janji Pj Sekda Kota Pematangsiantar yang dilaksanakan Jumat (19/04/2024) berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/800.1.3.3/636/IV/2024 Tanggal 18 April 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 821/2893/SJ Tanggal 11 Mei 2018, hal: Persetujuan Tertulis Pengangkatan dan Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024, perihal: Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian.

“Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilantik dan diambil janjinya hari ini berjumlah satu orang, atas nama Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar yakni sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar,” katanya.

Tampak hadir, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dra Happy Oikumenis Daely, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Ir Christina Risfani Sidauruk, serta rohaniawan Kristen Protestan. (B.02)

Read Previous

Sambut HBP Ke-60, Lapas Siborongborong Gelar Layanan Kesehatan bagi Pegawai dan WBP

Read Next

Beri Arahan Tingkatkan Soliditaa Antara Personel, Kapolres Simalungun Kunjungi Sat Reskrim Polres Simalungun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *