Simalungun -Puluhan Mahasiswa Aksi Unjuk Rasa didepan Kantor Pangulu Nagori Rambung Merah atas sikap dan tindakannya yang dinilai bobrok dan diminta untuk mundur dari jabatannya.
Massa Aksi Mahasiswa tersebut tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Lingkungan yang dikoordinatori Andry Napitupulu.(Selasa, 23/4/2024)
Hari ini kami turun didepan kantor Pangulu Rambung Merah ini sebagai bentuk kemarahan mahasiswa yang telah dihina oleh karena sikap arogansi dan intimidasi Bapak Tumpal Sitorus kepada saya, sehingga bunga yang kami tebar ini bentuk kekecewaan atas mati nya jiwa kepemimpinan dari seorang kepala desa. -singkatnya Andry Napitupulu selaku Pimpinan Aksi
Dimas Pramana selaku masyarakat kampung Jawa Huta V Rambung Merah juga sangat kecewa, bukan hanya soal arogannya ini juga soal jalan dimana sudah 25 tahun kami selalu melewati jalan rusak padahal kita ketahui bahwa anggaran desa itu ada, terus kemana dibuat? -ucapnya dengan singkat.
Pangulu tidak koperatif karena tidak berani menjumpai mahasiswa untuk melakukan dialektika terkait aspirasi mahasiswa dan masyarakat rambung merah, pangulu sebagai pejabat pemerintahan di daerah tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, sesuai dengan yg tertuang dalam permendagri no 82 tahun 2015 pasal 9 ayat 1 dan 2, mengenai pemberhentian sementara. -ucap Robert Pardosi selaku Mahasiswa Magister HKBP Nomensen.
Adapun tuntutan Aksi Mahasiswa sebagai berikut:
1. Mengecam tindakan Arogansi serta Intimidasi (gertakan) yang dilakukan Bapak Tumpal Sitorus selaku Kepala Desa Nagori Rambung Merah terhadap salah satu Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Simalungun.
2. Mendesak Kepala Desa Rambung Merah agar segera membangun Drainase/Parit serta perbaikan jalan sekitar kampung huta jawa atas janji kampanyenya.
3. Menduga bahwa Kepala Desa Rambung Merah melakukan penyelewengan anggaran desa.
4. Menduga Kepala Desa Rambung Merah mengalihkan BUMDES berupa Hampang yang dibuat dirumah kepala desa.
5. Menduga bahwa Kepala Desa Rambung Merah telah memecat gamot/perangkat desa dengan sepihak dan secara paksa dan SK gamot yang dipecat perlu dipertanyakan.
6. Menduga bahwa Kepala Desa telah melakukan Intimidasi (mencekik) terhadap salah satu gamot yang telah dipecat terbukti dari keterangan saksi yang bekerja di kantor pangulu.
7. Menduga Kepala Desa Rambung Merah telah menerima perdamaian terkait penganiayaan antara warga dan warga dengan jumlah sebesar 50jt.
8. Menduga bahwa Pangulu membekingi salah satu perusahaan jika perusahaan tersebut tidak memberikan setoran maka mobil truck perusahaan tersebut tidak diberikan masuk.
9. Dugaan penutupan jalan Rambung Merah yang dirantak oleh Pangulu.
10. Menduga lapangan Rambung Merah dijadikan aset mata pencaharian oleh Pangulu Rambung merah sedangkan lapangan tersebut aset desa.
11. Meminta dan mendesak Kepala desa Rambung Merah bapak Tumpal Sitorus agar segera membuat vidio klarifikasi permohonan maaf atas tindakan yang telah dilakukan kepada salah satu mahasiswa.
12. Meminta kepada Pangulu Rambung Merah agar segera turun dari jabatannya karena diduga telah melanggar kode etik sebagaimana yang diatur dalam UU dan hak serta kedaulatan ada ditangan masyarakat.
Hingga massa aksi bubar dan kepala desa tidak hadir untuk menanggapi tuntutan mahasiswa.
Diakhir, Mahasiswa menilai banyak kejanggalan yg terjadi karena pangulu tidak berani menemui kita sebagai mahasiswa, yang artinya segala tuntutan dan dugaan mahasiswa dan masyarakat benar adanya. -tutup Andry Napitupulu sembari membubarkan massa aksi dengan tertib.(B.02) A.Aziz Nst.