Sebagai Pengawas Perda, Satpol P-P Diminta Tindak Tegas. Rumah Mewah Milik Keluarga Sidabalok ” Diduga Tak Berizin “.

BIDIK News Today. Com (Kota Pematangsiantar).

Peraturan hanyalah peraturan, bukan untuk ditaati dan dipatuhi, tak terkecuali peraturan tentang aturan prosedur dalam pembangunan rumah yang sebelumnya lebih populer disebut (IMB) Izin mendirikan bangunan.

Rumah mewah milik kel Sidabalok yang berada Dijalan Pdt J.Wismar Saragih, Yang diduga tidak memiliki ijin.

Padahal instansi terkait sudah selalu menegaskan agar pihak-pihak yang berkompeten untuk mematuhinya.

Seperti yang diutarakan Kepala Bidang Penataan Ruang dan Cipta Karya H John Musa Silalahi ST, MEng pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar.

Beliau selalu menghimbau kepada seluruh pengembang dan pelaku usaha serta masyarakat, agar sebelum melakukan pekerjaan pembangunan gedung terlebih dahulu mengurus persetujuan bangunan gedung dan tetap patuh terhadap rencana tata ruang wilayah Kota Pematangsiantar agar tercipta tata ruang yang berkelanjutan dan nyaman bagi masyarakat. Sabtu (4/05/2024)

Musa menjelaskan Dinas PUPR menjadi leading sektor untuk proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui website SIMBG yang dimulai dari konsultasi perencanaan yang melibatkan tim profesi Ahli dari berbagai disiplin ilmu juga tim penilai teknis dari dinas PUPR kota Pematangsiantar sehingga setelah keluar rekomendasi dari Tim Profesi Ahli (TPA ) atau Tim Tim Penilai Teknis (TPT ) , maka akan dihitung nilai retribusi bangunan gedung tersebut yang merupakan dan menjadi bagian dari PAD Kota Pematangsiantar, tutur Musa.

Berdasarkan pantauan di lapangan, awak media menemukan banyak nya bangunan rumah mewah tidak berijin di sekitar wilayah kota siantar.

Seperti salah satu contoh bangunan rumah mewah yang terletak di Jalan Pendeta J.Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Martoba yang Diduga kuat tidak memiliki izin bangunan.

Saat awak media mengkonfirmasi kepada John Musa Silalahi terkait bangunan rumah mewah terletak di Jalan Pendeta J.Wismar Saragih menyatakan bahwa sampai saat ini pemilik bangunan rumah mewah tersebut belum ada izinnya.

“sampai saat ini belum ada pemberitahuan secara resmi ke Dinas PUTR Bidang Penataan Ruang dan Cipta Karya terkait bangunan rumah mewah yang ada di Jalan Pendeta J.Wismar Saragih, tukas Musa

Salah seorang warga di kelurahan Tanjung Pinggir marga Saragih (56) sangat kagum bangunan rumah mewah tersebut, Namun dibalik kekagumannya Saragih juga kecewa kepada pemilik bangunan, saat mengetahui pembangunan rumah mewah tersebut belum mengantongi izin.

“Percuma memiliki bangunan rumah mewah kalau izinnya saja tidak bisa di urus”imbuh Saragih sembari berujar bahwa pemilik bangunan tersebut bergelar keluarga juragan tanah dikota siantar.

Di tempat terpisah Tino warga Kelurahan Tanjung pinggir saat di jumpai awak media di Kedai kopi menyatakan, baiknya Satpol PP mengambil tindakan tegas terhadap bangunan yang tidak memiliki izin, terkesan ada dugaan main mata jadinya kalau Satpol PP melakukan pembiaran terhadap pembangunan rumah mewah tersebut, tukas Tino.

Saat dikonfirmasi terkait bangunan rumah mewah yang tidak mengantongi izin, Kepala Satpol PP (Kasatpol) Pematangsiantar Pariaman Silaen melalui telepon seluler tidak di angkat dan pesan Whatsapp,yang dilayangkan pun tidak di balas oleh Kasatpol Siantar Yang pernah memiliki kasus Pengangkatan CPNS K 2 saat menjabat sebagai kepala BKD Siantar Pada Tahun 2014 silam . (B, 01). Hendra Silitonga.

Read Previous

Kota Turis Prapat, Tarif Parkir Mencekik Leher. Pengunjung Mengeluh…..

Read Next

PABPDSI Minta Bupati Simalungun Tinjau Ulang Keputusan Camat Raya Kahean

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *