Lubuk Pakam, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sumatera Utara ikuti sosialisasi kelitigasian pada Rabu, 08 Mei 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuk Pakam ini tidak hanya dihadiri oleh pihak Pengadilan saja namun juga dihadiri oleh APH ( Aparat Penegak Hukum ) lain di wilayah Deli Serdang seperti Kajari ( Kepala Kejaksaan Negeri ) Deli Serdang, Kapolresta ( Kepala Polisi Resor Kota ) Deli Serdang dan tentunya Kalapas Lubuk Pakam.
Alanta Imanuel Ketaren ( Kalapas Lubuk Pakam ) melalui Horas Siregar ( Kasi Binadik dan Giatja Lapas Lubuk Pakam ) menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilakukan dengan tujuan pengenalan dan pemahaman terkait Kebijakan Restoratif Justice dan SE Dirjen Badilum ( Surat edaran No. 3 Tahun 2020 ) tentang Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan. Tentu hal ini menjadi hal yang sangat baik dan membuka wajah baru di bidang peradilan. Asas peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan tentu saja dapat diwujudkan. Semoga dengan adanya sosialisasi ini seluruh APH wilayah Deli Serdang mampu mewujudkan hal ini demi wajah hukum yang lebih baik. Ujar Horas.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Erjuki Naibaho ( Kasubsi Registrasi Lapas Lubuk Pakam ) didamping 1 ( satu ) orang stafnya menyampaikan bahwa Kebijakan Restoratif Justice dan SE Dirjen Badilum No.3 Tahun 2020 ini merupakan hal yang baik untuk dilakukan. Tentu saja dengan adanya sosialisasi ini akan berdampak baik terhadap penurunan overkapasitas penghuni Lapas. Hal ini dapat terjadi karena kebijakan restorative justice yang mengutamakan pemulihan keseimbangan hubungan antara pelaku dan korban. Selama ini yang pada umumnya terjadi dilapangan ranah pidana merupakan premium remedium akan kembali kepada bentuk asalnya yakni ultimum remedium. Semoga kita dapat mewujudkan. Tutup Erjuki.
Kegiatan yang berlangsung selama 2 ( dua ) jam ini ditutup dengan foto bersama seluruh APH wilayah Deli Serdang. (Rel/B .01)