Polsek Siantar Utara mengamankan DPO pelaku pembongkaran rumah karyawan BUMN berinisial JHAS (39) warga Jalan DR. TB. Simatupang Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Kamis 16 Mei 202 siang pukul 14.00 Wib.
Kapolsek Siantar Utara AKP Herli Damanik,SH melalui Kanit Res Ipda Warman Siallagan,sH mengatakan Kejadian itu di rumah korban Edi Horas Diansyah Purba di Jl. Patuan Anggi Gang Rama Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar pada Minggu 14 April 2024 sekira pukul 03.00 Wib.
Akibat kejadian itu korban kehilangan 1 unit Sepeda motor Honda Supra BK 2191 WAD, 1 Rice Cooker, 1 unit Televisi LTD 32 inci warna hitam list silver, beberapa setelan jas, beberapa baju, beberapa ambal / karpet, beberapa ulos, 4 speaker Tango, 1 tabung Gas Elpiji 3 kg, yang ditaksir kerugian sekitar Rp15 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada tanggal 6 Mei 2024 Kanit Reskrim IPDA Warman Siallagan SH bersama Tim Opsnal berhasil mengungkap kasus pembongkaran rumah tersebut dengan menangkap tersangka TPP.
Diinterogasi tersangka TPP mengaku melakukan pencurian bersama JHAS dan RN.
Selanjutnya Kamis 16 Mei 202 siang pukul 14.00 Wib pelaku JHAS ditangkap warga Kelurahan Tanjung Pinggir Lalu Kanit Reskrim IPDA Warman N. Siallagan, SH langsung bergerak ke lokasi, dan mengamankan pelaku JHAS yang merupakan DPO Polsek Siantar Utara
Hingga saat ini pelaku JHAS sudah ditahan guna diproses sesuai hukum yang berlaku.(B 01)