SIANTAR – BidikNewstoday.com|| Kepala Puskesmas (Kapus) Kahean, Kota Pematangsiantar dr Lesly Dace Saragih akhirnya angkat bicara terkait adanya mosi tidak percaya yang dilayangkan oleh stafnya ke Inspektorat kota Pematangsiantar dan Dinas Kesehatan kota Pematangsiantar.
Ia menampik tudingan seperti yang disampaikan oleh beberapa stafnya yang mengatakan kalau dirinya dinilai tidak arif dalam memimpin Puskesmas tersebut.
Menurut dr Lesly, mosi tidak percaya yang dilayangkan tersebut ditengarai buntut terganggunya para staf/pegawai dari zona nyaman yang selama ini bekerja sesuka hati.
“Terganggu mereka dengan disiplin pegawai dan kinerja yang kita evaluasi,terganggu dari zona nyaman bekerja yang selama ini sesuka hati,” terang dr Lesly melalui pesan whatsapp dan mengirimkan beberapa bukti terkait hal tersebut, Selasa (28/5/2024).
Ia berpendapat, mosi yang dilayangkan tersebut sangatlah keliru besar, “Intinya semuanya tidak benar, attitude yang kurang baik dari KTU Hylda dan pegawai yang dievaluasi untuk kinerja yang kurang bagus itulah yang menandatangani mosi itu,’ ucap dr Lesly.
Saat disinggung terkait beberapa poin mosi tak percaya yang menyebutkan dirinya melakukan pemalsuan ketersediaan obat dan tidak jelasnya ketersediaan stik pemeriksaan laboratorium di puskesmas, dr Lesly membantahnya.
“Tidak pernah terjadi petugas Apoteker menyuruh Petugas Poskeskel berbohong untuk ketersediaan obat. LPLPO selalu baik laporannya. Mengenai pengeluaran biaya perjalanan Dinas Kepala Puskesmas ke Sulawesi tidak dicairkan adalah bentuk kesilapan dimana pengelola JKN tidak mengklaim perjalanan Dinas tersebut tanpa kita ketahui itu disengaja atau tidak, terbukti di DPA sudah ada dimasukkan. Padahal Kepala Puskesmas sudah memberikan LPJ kepada Pengelola JKN. Hal ini terjadi juga dikarenakan kesibukan pencairan/ laporan yang dikejar selama bulan Desember 2023,” terangnya dalam surat yang ditujukan ke kepala Dinas kota Pematangsiantar.
Kemudian, mengenai ketersediaan stik yang dibeli 50 kotak dengan Dana JKN, 25 kotak tidak jelas pemberian/ pengamprahannya oleh Pengelola JKN dan Inventaris barang, dr Lesly menyebutkan bahwa hal tersebut tanpa sepengetahuan dan ACC dari dirinya.
“Justru bagian aset dan pengelola JKN, Ida Pangaribuan dan Dewi tidak melakukan SOP yang benar tentang serah terima barang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dr Lesly menyampaikan bahwa pihak inspektorat dan Kadis Kesehatan telah datang ke puskesmas.
“Semua sedang diproses oleh inspektorat dan dinas kesehatan, Terimakasih sudah konfirmasi dulu,salam sehat selalu, maju untuk membangkitkan pelayanan bermutu di siantar ini,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Puskesmas (Kapus) Kahean, Kota Pematangsiantar dr Lesly Dace Saragih mendapat mosi tidak percaya dari beberapa stafnya. Sang Kapus dinilai tidak arif dalam memimpin Puskesmas tersebut.
Dalam suratnya yang ditujukan kepada Kepala Inspektorat dan Kadis Kesehatan Kota Pematangsiantar, menyatakan bahwa mereka tidak lagi menginginkan dr Lesly untuk memimpin Puskesmas Kahean dan meminta untuk mencopot sang Kapus.
Adapun alasan penerbitan surat mosi tidak percaya tertanggal 6 Mei 2024 tersebut dikatakan bahwa kepemimpinan dr Lesly sejak 31 Desember 2023 hingga Mei 2024 ini telah banyak membuat kesalahan dan kecurangan hingga menimbulkan perpecahan diantara staf di Puskesmas Kahean.(B 01)