Search
Close this search box.

CEGAH GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN, LAPAS NARKOTIKA KELAS IIA PEMATANGSIANTAR MELAKSANAKAN RAZIA INSIDENTIL DAN KLARIFIKASI PEMBERITAAN OLEH MEDIA YANG TIDAK BERTANGGUNGJAWAB

Pematang Raya, 26 Juni 2024

Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar menggelar razia Insidentil rutin guna untuk deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban dan Menjalankan Amanah Bapak Kadivpas Dan juga guna mengklasifikasi berita yang beredar di media yang di tuturkan oleh Media yang tidak bertanggungjawab.yang dimana persiapan diawali dengan apel para petugas, persiapan apel dipimpin langsung oleh Ka.KPLP, Perwira piket Malam dan staff KPLP, Komandan Jaga, serta petugas jaga yang bertugas. Adapun kamar yg digeledah pada Blok Pattimura Kamar 03 Dan Kamar 06.

Kegiatan ini dilaksanakan atas petunjuk dan arahan dari Dirjenpas serta amanat dari Bapak Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar.Dan juga mengklasifikasi berita yang dituturkan oleh Media yang tidak bertanggungjawab perihal Lapas Narkotika kelas llA Pematangsiantar.

Dalam pengarahannya Ka.KPLP memberikan arahan serta amanat untuk para petugas agar melakukan tindakan razia yang humanis serta tetap patuh terhadap SOP, sehingga menciptakan Situasi Hunian yang tetap Kondusif dan tertib.

Kemudian kegiatan ini diharapkan guna meminimalisir barang barang terlarang masuk kedalam kamar hunian dan menunjang untuk menciptakan situasi Lapas yang bersih dari gangguan keamanan dan ketertiban dan juga mengklasifikasi bahwa berita yang di tuturkan media yang tidak bertanggung jawab perihal adanya bandar shabu di lapas Narkotika kelas llA pematangsiantar tidak benar adanya.
foto yang di cantumkan oleh Media tidak bertanggungjawab tersebut merupakan foto yang sudah lama dan pihak Lapas Narkotika kelas IIA pematangsiantar telah melakukan tindakan terhadap WBP tersebut di waktu silam.

Sebagai bentuk deteksi dini terhadap kamtib,telah dilakukan Razia terhadap kamar hunian dari WBP yang disebutkan di dalam pemberitaan tersebut, dan tidak ditemukan barang-barang terlarang sebagaimana dituturkan dalam pemberitaan tersebut.

Lapas Narkotika kelas IIA pematangsiantar secara Tegas menolak segala Bentuk peredaran Narkotika di lingkungan Lapas Narkotika kelas IIA pematangsiantar dan secara tegas tidak akan mentolerir bagi petugas yang terlibat dalam peredaran Narkotika.(B.01)

Read Previous

Wali Kota Acara Pelantikan Pengurus Daerah Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI)

Read Next

Walikota diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi menghadiri acara Pisah Sambut Pj Gubernur Sumatera Utara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *