Search
Close this search box.

Penggerebekan Rumah Anto Buncit di Simalungun Tidak Temukan Bukti Peredaran Narkoba

Simalungun – Pada hari Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, Satres Narkoba Polres Simalungun menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di sebuah rumah milik Anto Buncit dan istrinya, N. Br Gultom, yang berada di Huta 5 Simp. Bah Jambi, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan perintah lisan dari Dir Res Narkoba Polda Sumut dan UUD Kepolisian No. 2 Tahun 2022. Tim yang terlibat dalam operasi ini terdiri dari Kanit 2 Ipda Froom Pimpa Siahaan, SH, Aipda Benny Paiduk Lumbanraja, Brigadir Efraim Purba, Brigadir Aprido Tampubolon, serta Gamot Huta 5 Simp. Bah Jambi, A. Tampubolon.

Setelah melakukan pengecekan di lokasi yang diduga sebagai tempat peredaran narkotika jenis sabu, tim tidak menemukan adanya kegiatan peredaran narkoba maupun barang bukti yang berhubungan dengan narkotika. Meski demikian, Satres Narkoba Polres Simalungun terus mengajak perangkat Nagori dan warga untuk berkolaborasi dalam pemberantasan narkoba. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada Satres Narkoba jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayah mereka.

Kasat Res Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, menyatakan bahwa pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan pangulu, gamot, dan warga setempat. Informasi mengenai peredaran dan penyalahgunaan narkoba akan segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penindakan yang lebih lanjut.

Operasi ini merupakan langkah nyata dari Satres Narkoba Polres Simalungun dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, serta memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat setempat dari ancaman narkoba.

Kasat Res Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, menegaskan komitmen mereka dalam memerangi peredaran narkoba. “Kami akan terus meningkatkan koordinasi dengan semua pihak, termasuk perangkat desa dan masyarakat, untuk memastikan wilayah kami bebas dari ancaman narkoba. Kami juga akan menindak tegas setiap laporan yang masuk,” ujarnya.

Meskipun pada operasi kali ini belum ditemukan bukti peredaran narkoba, Satres Narkoba tetap siaga dan akan terus melakukan pemantauan dan penyelidikan di wilayah tersebut. Mereka juga merencanakan tindakan lanjutan berupa penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan pentingnya peran aktif warga dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan.

AKP Irvan Rinaldi Pane juga mengapresiasi partisipasi warga dan perangkat desa yang telah membantu kelancaran operasi ini. “Kolaborasi yang baik antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut dan semakin solid,” tambahnya.

Dengan adanya operasi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku peredaran narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. Satres Narkoba Polres Simalungun juga berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

Polres Simalungun mengajak seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan aktif melaporkan jika mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. Laporan dari masyarakat sangat berarti dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun.

Operasi semacam ini diharapkan dapat meningkatkan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat, serta menjadi langkah nyata dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari pengaruh narkoba. Satres Narkoba Polres Simalungun berjanji akan terus berupaya keras demi terciptanya wilayah yang bebas dari ancaman narkotika.(Rel/B.01)

Read Previous

Wali Kota Terima kedatangan Panitia Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Seksi Bapa Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS)

Read Next

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Kunjungan Delegasi Konsul Jenderal Dan Konsulat Kehormatan Dalam Rangka Site Visit Proyek Investasi Strategis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *