Sesuai SOP, Eksekusi Lahan Tanah di Sibolga Berjalan Aman dan Kondusif

Bidiknewstoday.com (Sibolga) – Pengadilan Negeri Sibolga telah melakukan eksekusi lahan tanah yang berada di Jalan Sudirman, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Rabu (10/7/2024).

Eksekusi lahan tanah ini didasarkan pada penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sibolga dengan Nomor : 5/PDT.S/2024/PN Sbg Jo risalah lelang Nomor : 310/07/2023.

Eksekusi lahan tanah dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Sibolga Temaziduhu Harefa berjalan aman dan kondusif.

“Pelaksanaan eksekusi sesuai dengan SOP yang telah dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sibolga, saya sebagai Ketua Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Sibolga pada hari ini Rabu tanggal 10 Juli 2024 diperintahkan untuk melaksanakan eksekusi,” kata Temaziduhu Harefa.

Lanjutnya, pelaksanaan eksekusi ini diawali dengan permohonan eksekusi oleh Waozatulo Telaumbanua yang disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sibolga pada tanggal 15 Februari 2024 lalu. Dan berbagai upaya juga telah dilakukan namun tidak ada titik temu maka atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Sibolga untuk melaksanakan eksekusi.

Sambungnya, permohonan eksekusi juga sesuai risalah lelang tanggal 7 November 2023 yang telah dimenangkan oleh Waozatulo Telaumbanua.

“Dan tanah ini telah diroya atau telah dialihkan namanya disertifikat dari Junifati Ziliwu kepada
Waozatulo Telaumbanua dan telah berhak diatas tanah ini,” jelasnya.

Masih disampaikannya, negara ini adalah negara hukum dan tidak ada yang kebal masalah hukum. Dan pihak Pengadilan Negeri Sibolga tidak memiliki kepentingan apapun dan akan menegakkan hukum seadil-adilnya.

“Untuk itu, kami mohon kepada kita semua yang hadir disini agar jangan menghalang-halangi kami dalam melakukan eksekusi,” tegasnya.

Masih disampaikannya, sebelum dilaksanakan eksekusi lahan tanah ini, sesuai dengan SOP Pengadilan Negeri Sibolga, terlebih dahulu dibacakan dasar untuk melakukan eksekusi atas dasar penetapan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sibolga tanggal 17 Mei 2024.

Kemudian, hal yang sama ditegaskan oleh pemohon eksekusi Waozatulo Telaumbanua sebagai pemenang lelang kepada wartawan, Rabu (10/7/2024) menyampaikan Pengadilan Negeri Sibolga melakukan eksekusi lahan tanah telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah diajukan permohonan eksekusinya ke Pengadilan Sibolga.

“Jadi dasar pihak Pengadilan telah melalui prosedur. Semua dokumen yang kami mohonkan ke Pengadilan Negeri Sibolga lengkap. Dan kami telah jelas sebagai pemenang lelang,” bebernya sembari menunjukkan sejumlah dokumen-dokumen yang dimilikinya diantaranya dokumen surat kutipan risalah lelang dari KPKNL Sidempuan dengan Nomor : 310/07/2023, dokumen surat roya dari BRI (Persero) dengan Nomor : B.5524-BO.II/OPK/11/2023 dan surat sertifikat hak milik dari BPN RI Nomor : 237.

Sebelum dilaksanakan eksekusi, agar berjalan dengan aman dari bahaya tegangan listrik, pihak PLN langsung memutus jaringan listrik. Kemudian pihak Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Sibolga melakukan eksekusi.

Tampak terlihat, eksekusi lahan tanah disaksikan oleh Pemohon Waozatulo Telaumbanua, Kapolsek Sibolga Selatan AKP Bremer Hulu, Danramil 06/Kota, Camat Sibolga Utara Santi Panggabean, Lurah Hutabarangan Netty Irmayanti Sinaga serta dijaga ketat oleh pihak personil Polres Sibolga dan Satpol PP Kota Sibolga. (B.08.FREDDY)

Keterangan Foto : Waozatulo Telaumbanua didampingi istri sebagai pemenang lelang saat menghadiri eksekusi lahan tanah di Jalan Sudirman, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Rabu (10/7/2024).

Read Previous

Kapolsek Siantar Marihat Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran Di Jalan Besar Sidamanik

Read Next

Wali Kota Menyerahkan Perpanjangan SK PPPK Tahun 2022 di Ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *