Search
Close this search box.

PT BIDIK MITRA BERSAMA

(Media Online Bidik News Today)
Jalan Patimura Ujung No. 39, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara (Samping GOR Pematangsiantar)
Kode Pos 21145 – Kota Pematangsiantar

Search
Close this search box.

MILIKI GANJA,SAT NARKOBA POLRES SIANTAR RINGKUS DUA PEMUDA DI JALAN UWIS GARA

Satnarkoba Polres Pematang Siantar berhasil menangkap H.M, (22), dan M.Y (21) warga Jln Sibatu-batu Kel. Basorma Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematang siantar pemiliki narkotika jenis ganja.

Kapolres pematang Siantar AKBP YOGEN HEROES BARUNO SH.SIK Melalui Kasat Narkoba AKP JH PASARIBU SH.MH menyampaikan penangkapan itu tepatnya Jalan Uwis Gara Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara kota Pematang Siantar,Jumat,15 Desember 2023 sore sekira pukul 20.30 Wib.

Awalnya masyarakat melaporkan adanya Pengendara sepeda motor Yamaha Zupiter BK 5922 JE sedangerboncengan sedang melintas di Jalan Uwis Gara Kel. Bane Kec. Siantar Utara kota Pematangsiantar diduga memiliki narkotika jenis ganja.

Barang Bukti

Setelah mendapat informasi kemudian kasat narkoba langsung memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan terhadap pengendara sp motor tersebut Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari itu juga,sekira pukul 20.35 wib personi sat narkoba yang dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Moses Butar Butar SH meringkus kedua laki laki tersebut sesuai dengan ciri ciri yang diinformasikan masyarakat tersebut pada saat melintas, tepatnya di Jalan Uwis Gara Kel. Bane Kec. Siantar Utara kota Pematangsiantar.

Kemudian personil sat narkoba langsung mengamankan kedua pengendara sp motor tersebut ,Pada saat diamankan M.Y.langsung melemparkan 1 (satu) bungkusan kertas nasi yg berisi Ganja dengan menggunakan tangan kirinya ke atas rumput

Lalu personil langsung menyuruh M.Y untuk mengambil bungkusan yg di buangnya yg berisikan Ganja,kemudian personil melakukan Penggedahan badan terhadap M.Y. dan personil menemukan barang bukti 1 (satu) unit HP merk Vivo dan uang Rp. 21.000 dari kantong celananya

Saat personil melakukan penggeledahan terhadap H.M.personil menemukan barang bukti 1 (satu) unit HP merk Samsung dan uang tunai sebanyak Rp. 160.000,- dari kantong celananya, Saat diinterogaai Kedua Tersangka mengakui Narkotika Jenis Ganja tersebut adalah Miliknya dengan Berat Brutto : 46,95 gram Kemudian kedua pemilik Narkotika M.Y dan H.H beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Siantar.

Kedua Pemilik Narkotika Jenis Ganja sudah diamankan pihak Sat Resnarkoba polres pematang siantar guna dilakukan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.(B 01)

Read Previous

Pasar Modern Pamatang Raya Akan Di Buka Setiap Hari

Read Next

POLRES PEMATANG SIANTAR TINGKATKAN PATROLI BLUE LIGHT DAN KYRD DIMALAM HARI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *