Search
Close this search box.

PT BIDIK MITRA BERSAMA

(Media Online Bidik News Today)
Jalan Patimura Ujung No. 39, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara (Samping GOR Pematangsiantar)
Kode Pos 21145 – Kota Pematangsiantar

Search
Close this search box.

Tutupi Hubungan Asmara Yang Mulai Terkuak, Oknum Pejabat di Taput Pindahkan Stafnya

TAPANULI UTARA, (—-)

Diduga untuk menutupi hubungan asmara yang terjadi antara seorang pejabat berinisial IS dengan salah seorang staf di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara (Taput) yang sudah mulai terkuak, sang wanita lawan main oknum pejabat tersebut dipindah keluar Taput.

Terungkapnya skandal tersebut setelah team media berhasil mengumpulkan informasi dan mendapatkan vidio mesra oknum mirip pejabat Taput dengan salah seorang mirip mantan staf Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara (Setdakab Taput) berinisial TS.

Dalam vidio itu, kedua sejoli yang bukan pasangan suami istri tersebut sedang asik melakukan hubungan tidak senonoh alias hubungan intim layaknya pasangan suami istri, diduga sengaja direkam yang bersangkutan menggunakan kamera Handphone.

Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa perselingkuhan itu diperkirakan terjadi sekitar tahun 2021 dengan tahun 2022 diduga dilakukan di Rumah Dinas oknum Pejabat yang bersangkutan.

Setelah dipindah keluar Taput, sang pejabat bejat ini merasa telah berhasil menguasai situasi dan mengira skandal sex tersebut sudah menjadi cerita dongeng alias seperti tidak pernah terjadi.

Namun potongan video mesum tersebut masih beredar, seperti dipertunjukkan salah seorang yang namanya tidak ingin diekspos dalam pemberitaan ini. Foto syur oknum pejabat dengan seorang wanita cantik yang bukan istrinya dan disebut-sebut merupakan staf sang pejabat di kantornya.

Menurut narasumber ini, seorang pimpinan harus menjadi contoh kepada bawahan, bukan justru mengajaknya untuk melakukan hal-hal yang melanggar peraturan tentang disiplin Pegawai.

“Perbuatan tercela seperti ini tidak pantas dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) apalagi seseorang yang sedang menduduki jabatan. Hal ini jelas sudah melanggar PP 53 Tahun 2010,” tuturnya.

Anehnya, saat skandal mesum ini dikonfirmasi kepada oknum pejabat bersangkutan melalui pesan WhatsApp tidak mau berkomentar alias bungkam. (Tim/Red)

Read Previous

Polsek Dolok Panribuan Evakuasi Petani Epilepsi yang Meninggal Saat Memancing di Sungai Aekpogos

Read Next

Perkuat Bidang Pengamanan, Ka.KPLP Lapas Pakam Kunjungi Kasat Reskrim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *