BidikNewsToday.Com ( Pematangsiantar) – Ridwan Tarigan alias Dedek (27) Warga Jalan Nagur Gang Manunggal, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar dari kediamannya Selasa, (7/1/2020). Dari tangan tersangka ditemukan 3 amplop ganja kering yang dibungkus kertas nasi.
Selanjutnya, Satres Narkoba melakukan pengembangan dari dedek , dan didapatkan informasi bahwa ganja tersebut didapat dari Hendri Pramana Putra alias Barat (30). Penduduk yang tinggal di Jalan Karang Bangun, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap Barat. Hasil pengejaran yang dilakukan Satres Narkoba itupun tidak sia-sia .
Pasalnya dari kediaman tersangka Barat petugas menemukan 28 bal ganja kering siap edar seberat 57,8 Kilogram yang disimpan dibelakang rumahnya.
(Insert) Kedua tersangka Berikut Barang Bukti Ganja,
Kapolresta Pematangsiantar AKBP. BUDI PARDAMEAN SARAGIH yang didampingi Kasat Narkoba AKP David Sinaga, S.H, dalam jumpa persnya Kamis, (9/1/2020) mengatakan ” Penangkapan ini merupakan penangkapan terbesar di awal tahun 2020 ini. Kalau saja ini beredar Rusakla Kawula muda Kota Siantar,” ungkapnya.
” Saat akan dibawa ke Markas Komando Polresta Kota Siantar, Barat berupaya melarikan diri sehingga diberikan tindakan yang terukur,” dengan cara Kaki Kanan ditembak, Ujar Kapolresta di hadapan sejumlah Jurnalis.
” para tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Untuk hukumannya Minimal 5 tahun Penjara, maksimal Hukuman Mati, ” Tutup Kapolresta Siantar.
Kini Tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Kota Pematangsiantar guna dilakukan pengembangan lebih lanjut. (B,O3-05, Harta-JP).