BidikNewsToday.Com (Padang Lawas) – Kabupaten Padang Lawas, Dua Kecamatan yang di kategorikan masuk Zone merah “Covid 19”
Kecamatan tersebut adalah Kecamatan Barumun dan Hutaraja Tinggi. Terungkap nya hal ini saat rapat konsolidasi penanganan covid-19 yang dipimpin Wakil Bupati dr.g H.Ahmad Zarnawi Pasaribu Cht.MM.Msi bertempat di pendopo rumah dinas Bupati 17/08.
Wakil Bupati dr.g H Ahmad Zarnawi Pasaribu, Cht.MM.Msi dalam rapat menilai perlu tindakan tegas terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) .
Sebab tingginya angka penderita covid -19 salah satu paktornya kurangnya kesadaran warga menerapkan protokol kesehatan, untuk itu perlu ada tindakan berupa denda bagi pelanggar “PROKES” ujar Wakil Bupati.
Lanjut Wakil Bupati dalam rapat yang dihadiri sekda Arpan Nasution S.Sos, Kapolres, dan Ketua DPRD Amran Pikal Siregar S.Sos, serta pimpinan OPD dan Gugus Tugas percepatan penanganan covid-19 Padang Lawas , perlu kembali mensosialisasi bagi warga akan pentingnya prokes, kemudian memperketat aturan keramaian seperti tempat hiburan.
Kemudian Plt. Kadis Kesehatan Padang Lawas, dr.Ummi Sahara Matondang didampingi Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Elni Rubianti Daulau, mengaku mengeluh dalam menangani pasien covid-19.” masih banyak warga yang beranggapan Covid-19 sepele, terutama bagi pasien yang terpapar” papar nya.
Direktur RSUD ,mengatakan banyak kasus yang sudah ditemui di Palas, Warga menolak yang terpapar ke Medis dan setelah ada penolakan pasien yang terpapar,pasien baru sadar dan menyerahkan penanganan sepenuhnya pada pihak medis.
Selanjut nya Mereka mendukung sepenuhnya keputusan Pemerintah Daerah, memperketat pengawasan dan penerapan Prokes sehingga Padang Lawas bisa bebas dari Covid 19. (B.25.SUBANDI) .